Asumsi Anies Baswedan curi start kampanye dipatahkan oleh eks Komisioner Komisi Pemilihan Universal( KPU) Hadar Gumay. Ia angkat bicara soal pelaporan bakal calon presiden( capres) dari Partai NasDem itu ke Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu).


Hadar berkata, Anies tidak dapat diucap mencuri start kampanye sebab memanglah tahapan kampanye belum terdapat.
Begitu pula dengan capres ataupun calon wakil presiden( cawapres) formal dari KPU." Setahu aku( aktivitas Anies) tidak( melanggar ketentuan).

Baca juga: Jika Anies Baswedan Jadi Capres 2024, PDIP Untung Besar

Tahapan kampanye itu kan belum terdapat.
Calon partisipan Pemilu, khsusnya Pemilu Presiden serta yang lain juga belum terdapat.
Jadi, ya enggak terdapat aturannya," ucap Hadar dikala dikonfirmasi, Kamis( 8/ 12/ 2022). Bagi Hadar, Anies ialah masyarakat biasa yang semata- mata membuat kegiatan serta setelah itu dikunjungi banyak orang.

Urusan Anies dalam perihal ini cuma dengan pihak keamanan ataupun pemerintah setempat buat penyelenggaraan aktivitas."
Jika seseorang masyarakat ingin buat aktivitas ya aktivitas selama itu diizinkan oleh pihak keamanan ataupun apa, ya sepatutnya diizinkan ya tidak permasalahan," ucapnya.

Tidak hanya itu, aktivitas dapat terkategori kampanye bila memanglah penuhi sebagian faktor.
Misalnya, terdapat regu kampanye, tokoh politik, calon yang diresmikan, serta partai politik partisipan pemilu."
Jadi jika saat ini para calon itu belum terdapat, partai politik partisipan pemilu belum terdapat, terlebih regu kampanye. Ya berarti tidak terdapat aturannya yang dapat diterapkan gitu," katanya.

Lebih dahulu, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi( APCD) ke Bawaslu RI. Mereka menyangka Anies sudah mencuri start kampanye dikala bersafari politik ke Aceh sebagian waktu kemudian."
Alhamdulillah fakta berkas 3 rangkap telah lengkap serta telah kita serahkan hari ini( kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis( 8/ 12/ 2022)."

Laporan ini selaku wujud hak masyarakat negeri yang dilindungi UU buat berkontribusi dalam melindungi muruah jalannya Pemilu yang sehat nyaman serta damai," katanya.
Husni memperhitungkan, Anies serta NasDem sudah mencuri start kampanye serta melanggar syarat Undang- Undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu."
Sangat mengkhawatirkan bila ini dibiarkan hingga hendak jadi preseden kurang baik untuk demokrasi di negara kita," tegasnya. 

Post a Comment