Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto belum secara resmi menjadi calon presiden. Oleh karena itu, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan mereka, seperti sosialisasi dan blusukan ke masyarakat.

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menjelaskan bahwa saat ini mereka belum memiliki hubungan hukum dengan KPU karena belum melakukan pendaftaran resmi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Meskipun nama-nama mereka disebut-sebut dalam sejumlah baliho sebagai calon presiden, hal tersebut tidak menjadi permasalahan bagi KPU. 

Baca juga:

"Jadi urusannya kalau untuk urusan pilpres yang bersangkutan belum punya hubungan hukum apa-apa dengan KPU. Juga dalam pandangan KPU, mereka belum dianggap sebagai calon kecuali jika mereka dicalonkan sebagai bakal calon," ujar Hasyim.

Hasyim juga menambahkan bahwa mereka yang disebut sebagai bakal calon presiden masih merupakan orang biasa. Jika seseorang adalah seorang gubernur, maka dia masih tetap menjadi gubernur sampai ada pergantian jabatan. Begitu juga jika seseorang sudah tidak menjabat sebagai gubernur, maka dia tidak lagi menjadi gubernur. Apabila ada yang menjadi menteri, maka dia adalah seorang menteri.

Dengan demikian, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan yang dilakukan oleh Ganjar, Anies, dan Prabowo yang disebut sebagai bakal calon presiden. Mereka bebas untuk bertemu dengan masyarakat dan melakukan blusukan. Keputusan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden baru akan ditentukan setelah mereka melakukan pendaftaran resmi ke KPU.

Baca juga:

"Mau Mas Ganjar, Mas Anies, Pak Prabowo, atau siapapun, saat ini mereka belum memiliki hubungan hukum apa-apa dengan KPU," ujar Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (28/7).

KPU menegaskan bahwa kegiatan blusukan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Ganjar, Anies, dan Prabowo saat ini masih di luar wewenang KPU karena mereka belum resmi menjadi calon presiden. Dalam hal ini, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan akan mengatur proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Post a Comment