Pimpinan Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur mediasi yang dilangsungkan antara partainya dengan Komisi Pemilihan Universal( KPU) RI berakhir dengan konvensi kedua belah pihak.


Lebih dahulu, Partai Ummat menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI imbas dinyatakan tidak lolos selaku partisipan Pemilu 2024, sebab tidak penuhi ketentuan minimun keanggotaan di Sulawesi Utara serta Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Sandiaga Uno Siap Nyapres di 2024

Tetapi kesimpulannya, KPU memutuskan verifikasi ulang hendak dicoba kembali terhadap Partai Ummat.


" Di dunia ini tiap permasalahan dapat dipecahkan. Yang berarti diawasi. Tidak terdapat yang dapat menahan itu," ucap Amien dalam jumpa pers, Selasa malam.


" Pihak kami yang tiba ke Bawaslu, atmosfer sangat cair, terbuka, serta mudah- mudahan jika kita lolos juga hendak semacam ini. Kita tulus, open heart, open minded, mudah- mudahan berakhir pada ujung yang kita harapkan," ucapnya.


Amien sendiri tidak muncul mewakili Partai Ummat dalam mediasi dengan KPU RI sepanjang 2 hari terakhir. Partai Ummat diwakili beberapa pejabat lain, di antara lain Pimpinan Universal Ridho Rahmadi, Wakil Pimpinan Universal Nazaruddin, serta Pimpinan Regu Advokasi Hukum Denny Indrayana.


Partai Ummat pula menepis terdapatnya asumsi game di balik meja dalam konvensi mereka dengan KPU RI dalam mediasi yang berlangsung 2 hari ini.


" Ini proses 1000 persen tidak terdapat suap, ini proses hukum. Rekan- rekan ketahui Pak Amien," ungkap Denny dalam peluang yang sama.


" Apa yang saat ini dihasilkan, ini murni proses hukum serta terima kasih kepada Allah SWT," pungkasnya.


Partai Ummat enggan menjawab persoalan yang mempersoalkan klaim Amien Rais kalau partainya disingkirkan secara terencana.


Mereka malah menekankan kalau proses mediasi dengan KPU RI berjalan adil.


" Kami wajib berkomitmen buat tidak membuka full, itu kesepakatannya. Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari pemecahan, jadi kita fokus pada mekanisme yang cocok dengan ketentuan yg terdapat. Kita tidak sangat mangulas detail- detail yang tidak butuh," ucap Ridho.


Tercapainya konvensi ini diumumkan dalam persidangan hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.


Para pihak setuju, Partai Ummat diberikan peluang kembali pada 21- 30 Desember 2022, buat menjajaki verifikasi administrasi serta faktual revisi ulang di 16 kota/ kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat lebih dahulu dinyatakan tidak penuhi ketentuan minimun.


5 kota/ kabupaten terdapat di NTT, ialah Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua.


Sebelas kota/ kabupaten lain terdapat di Sulawesi Utara ialah Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, serta Kota Kotamobagu.


Memutuskan

1. memerintahkan para pihak melakukan isi konvensi ini sebagaimana tertuang dalam vonis ini," ucap Totok selaku pimpinan persidangan.


2. memerintahkan kepada termohon melakukan vonis ini optimal 3 hari kerja semenjak vonis ini dibacakan," lanjutnya.


Semenjak dini, Partai Ummat mengaku mau serta optimistis supaya sengketa yang mereka ajukan ke Bawaslu RI ini berakhir dalam tahapan mediasi, sehingga tidak butuh bersinambung ke sidang.


Ada pula mediasi hari ini ialah lanjutan dari mediasi kemarin yang kandas menggapai titik temu dari pertemuan yang berlangsung tidak hingga sejam. 

Post a Comment